Mengubah Limbah Menjadi Berkah

Bapak Fredik Baitanu: Sosok Penggerak Pupuk Organik dari Desa Netpala

Bapak Fredik Baitanu adalah Ketua Kelompok Usaha Netpala Organik yang berasal dari Desa Netpala, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ia memimpin kelompok usaha pupuk organik yang beranggotakan 11 orang, terdiri dari 4 perempuan dan 7 laki-laki. Kelompok Usaha Netpala Organik, yang resmi didirikan pada 2 Juli 2024, merupakan salah satu kelompok usaha yang pembentukannya didampingi oleh ICRAF melalui program Land4Lives.

Ide pembentukan kelompok usaha berbasis pupuk organik muncul dari peluang yang tersedia serta keresahan petani terhadap kelangkaan dan tingginya harga pupuk di pasaran. Masyarakat Desa Netpala memiliki jumlah ternak yang cukup besar serta pasokan hijauan yang melimpah, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik. Selain itu, mahalnya dan sulitnya akses terhadap pupuk kimia menyebabkan praktik budidaya pertanian sering dilakukan tanpa penambahan unsur hara ke dalam tanah. Padahal, tanpa intervensi tersebut, tanah dengan memiliki kandungan hara rendah seperti yang ada di Desa Netpala akan berdampak pada kuantitas, kualitas, dan frekuensi panen.

Sebagai penggerak pupuk organik di desanya, Bapak Fredik Baitanu memberikan contoh dan bukti nyata dalam memajukan pertanian berbasis organik. Bekal ilmu tentang pengolahan limbah kotoran hewan dan hijauan menjadi pupuk organik yang diperolehnya dari ICRAF, ia terapkan secara konsisten. Dengan menggunakan dana pribadi sebagai modal awal, saat ini ia telah mampu memproduksi sekitar 4.000 liter pupuk organik cair dan 1.000 kilogram pupuk organik padat setiap periode produksi. Untuk memperkenalkan sekaligus meyakinkan petani akan manfaat pupuk organik dalam meningkatkan hasil panen—baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun frekuensi—Bapak Fredik Baitanu membagikan pupuk organik cair kepada beberapa petani dan menjadikan kebun sayurnya sebagai kebun percontohan.

Berdasarkan pengalamannya, penggunaan pupuk organik pada tanaman buncis menghasilkan peningkatan yang signifikan. Frekuensi panen buncis dalam satu musim tanam, yang biasanya hanya mencapai 4–10 kali, meningkat hingga 20 kali panen. Selain itu, kualitas buncis yang dihasilkan tetap konsisten dalam kondisi baik pada setiap panen. Tanah yang dipupuk dengan pupuk organik juga menjadi lebih gembur, sehingga lebih mudah diolah saat proses penanaman berikutnya.

Selain untuk penggunaan di kebun sendiri, peluang usaha untuk pengolahan dan pemasaran pupuk organik ini cukup menjanjikan. Sekitar 5% dari keseluruhan produksi pupuk cair telah dipasarkan dalam skala terbatas dengan harga yang sangat terjangkau yakni Rp 50,000 per liter. Peminat pupuk organik ini datang dari beberapa kenalan Bapak Fredik yang melihat langsung hasil panen tanaman sayur mayur. Namun, ada pula peminat yang mengetahui informasi mengenai pupuk organik yang dihasilkan dan dampak positifnya dari cerita dari mulut ke mulut. Pengaplikasian pupuk organik pada saat ini tidak sebatas pada tanaman holtikultura, tetapi juga pada beberapa tanaman pangan lainnya seperti jagung, labu siam, dan padi. Para petani ini menyatakan minatnya untuk beralih dari petani konvensial menjadi petani organik jika hasil panen cukup konsisten dari segi kuantitas dan kualitas.

Prospek usaha ini semakin berkembang seiring dengan komitmen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten TTS yang mendukung kebijakan peralihan penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik melalui pemanfaatan dana desa. Komitmen ini diwujudkan saat proses asistensi dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) oleh DPMD kepada pemerintah desa di Kabupaten TTS.

Guna menyambut peluang tersebut, Bapak Fredik Baitanu telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas usaha kelompok. Untuk pengembangan dan pemasaran usaha untuk skala yang lebih luas, kedepannya ICRAF akan memfasilitasi perolehan izin edar pupuk dan keterhubungan dengan lembaga pembiayaan atau pendanaan guna dapat menambah sarana dan prasarana produksi yang ada, seperti pengadaan mesin pencacah hijauan, rumah produksi dan penyimpanan, drum atau bak penampungan pupuk organik, uji laboratorium hingga pengemasan produk.